Prosedur dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) Pertama, Anda harus minta surat pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. Lalu, bawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. Setelah itu, bawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang
KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak. Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak
Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya surat pengantar dari RT/RW, SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang.
Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga Karawang. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam mengurus KK di Karawang berdasarkan kategori dokumen sebagai berikut: Membentuk Keluarga Baru. 1. Mengisi formulir F-1.02, dan 2. formulir F-1.06 3. KTP elektronik 4. Kartu keluarga lama 5. Fotocopy buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ akta perceraian 6.
Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap. Dilaksanakan di Dinas: Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.

Mengisi formulir isian KK. Prosedur dan langkah-langkah pembuatan KK Baru Setelah persyaratan untuk pembuatan KK disiapkan secara lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan/perubahan KK tersebut, dengan tahapan sebagai berikut: 1. Datang ke Kantor kepala desa/ kelurahan setempat dentan membawa persyaratan di atas. 2.

. 433 455 390 184 290 317 104 44

cara mengisi formulir pembuatan kk baru