Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap. Dilaksanakan di Dinas: Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
Mengisi formulir isian KK. Prosedur dan langkah-langkah pembuatan KK Baru Setelah persyaratan untuk pembuatan KK disiapkan secara lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan/perubahan KK tersebut, dengan tahapan sebagai berikut: 1. Datang ke Kantor kepala desa/ kelurahan setempat dentan membawa persyaratan di atas. 2.
. 433 455 390 184 290 317 104 44